Bupati Muara Enim Disebut Terima Suap Rp800 Juta Per Bulan
StudioTangkas - Bupati nonaktif Muara Enim , Sumatera Selatan, Ahmad Yani dan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Juarsah disebut menerima suap berupa uang entertain atau hiburan senilai Rp800 juta setiap bulannya dari pengusaha Robi Okta Fahlevi. Hal itu diungkap oleh Elfin Muchtar, Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/12). Itu merupakan sidang lanjutan dugaan suap 16 proyek peningkatan dan perbaikan jalan tahun anggaran 2019 di Kabupaten Muara Enim dengan terdakwa Direktur PT Indo Paser Beton Robi Okta Fahlevi. Elfin sendiri merupakan tersangka kasus suap tersebut selain Robi dan Yani. Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Bongbongan Silaban, Elfin menyebut ada permintaan dana operasional sebesar Rp100 juta per bulan kepada terdakwa Robi melalui dirinya. "Setiap bulan Rp100 juta. Untuk bupati Rp75 juta, saDisebut ya kasih ke ajudan dan untuk wakil bupati Rp25 juta l