Pemkot Bandung Belum Izinkan Tempat Hiburan Beroperasi
Tangkasnet - Pemerintah Kota Bandung belum mengizinkan tempat hiburan kembali beroperasi. Wilayah Kota Bandung masih berada di zona kuning dengan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional.
"Belum diizinkan, kita masih zona kuning. Kita sudah berikan gambaran kalau mau buka itu pertama label harus ke zona biru. Untuk menuju zona biru itu semua masyarakat harus disiplin dan kompak," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna di Bandung, Jumat (19/6).
Ema menyatakan hal itu usai menerima audiensi dari Perkumpulan Penggiat Pariwisata Bandung (P3B) yang mewadahi para pengusaha jasa pariwisata.
Menurutnya, dari sisi regulasi memang belum memberikan ruang bagi tempat hiburan untuk mulai beroperasi. Hal itu dikarenakan Kota Bandung masih berada dalam zona kuning.
Selain itu, untuk pembukaan tempat hiburan juga tetap mempertimbangkan kondisi epidemiologi virus corona di Kota Bandung. Epidemiologi virus corona harus mengalami penurunan. Hal itu mengingat potensi interaksi di tempat hiburan ini cukup intensif.
"Belum diizinkan, kita masih zona kuning. Kita sudah berikan gambaran kalau mau buka itu pertama label harus ke zona biru. Untuk menuju zona biru itu semua masyarakat harus disiplin dan kompak," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna di Bandung, Jumat (19/6).
Ema menyatakan hal itu usai menerima audiensi dari Perkumpulan Penggiat Pariwisata Bandung (P3B) yang mewadahi para pengusaha jasa pariwisata.
Menurutnya, dari sisi regulasi memang belum memberikan ruang bagi tempat hiburan untuk mulai beroperasi. Hal itu dikarenakan Kota Bandung masih berada dalam zona kuning.
Selain itu, untuk pembukaan tempat hiburan juga tetap mempertimbangkan kondisi epidemiologi virus corona di Kota Bandung. Epidemiologi virus corona harus mengalami penurunan. Hal itu mengingat potensi interaksi di tempat hiburan ini cukup intensif.
STUDIO TANGKAS adalah Agen Tangkas Online,
Agen Poker Online, Agen Poker GLX
Dapatkan BONUS CASHBACK TANGKAS 10% UNLIMITED
Ema menuturkan, jika tempat hiburan diperbolehkan mulai beroperasi maka harus menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Pemkot Bandung akan mengawasi kegiatan tempat hiburan tersebut.
"Kalaupun nanti mereka mau mengajukan permohonan untuk buka, tentunya harus diinspeksi dulu. Sehingga diketahui kesiapan mereka terkait pemenuhan protokol kesehatan. Kalau mereka nanti tidak siap atau tidak bersedia, mohon maaf tidak bisa," ujarnya.
Pemerintah Kota Bandung sebelumnya menyatakan akan membuka sejumlah tempat wisata di Kota Bandung yakni Taman Lalu Lintas, Kebun Binatang Bandung dan Kolam Renang Karang Setra. Ketiga objek wisata tersebut diminta menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
"Sudah mulai ada beberapa kegiatan yang dilonggarkan terutama kegiatan-kegiatan yang potensi penyebaran Covid-19 rendah dan diutamakan yang outdoor. Tadi kita lihat di Taman Lalu Lintas, kebun binatang dan Karang Setra, mudah-mudahan itu mewakili beberapa tempat wisata," kata Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Selasa (16/6).
Comments
Post a Comment